Pengertian Sistem Pembayaran, Peran Bank Indonesia daiam Sistem Pembayaran, Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia

Sistem Pembayaran

 

1. Pengertian Sistem Pembayaran


Tahukah kalian apa itu sistem pembayaran? Undang-Undang Nomor 23 taliun 1999 Pasal 1 ayat 6 jo UU Nomor 3 tahun 2004 jo UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia menjelaskan bahwa sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenulii suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Kelancaran sistem pembayaran dalam suatu perekonomian akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang dilaksanakan Banlc Indonesia.

 

2. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran


Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana diamanahkan UU Nomor 23 tahun 1999 jo UU No 3 tahun 2004 jo UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Untuk lebih jelasnya perhatikan Bagan berikut.

Bagan Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Bagan Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Berdasarkan Bagan tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat lima peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran, yakni sebagai berikut.

 

a. Regulator


Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukimg kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Surat Edaran (SE) BI Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang diubah terakhir dengan SE BI Nomor 10/15/D ASP tanggal 27 Maret 2008 perihai Perubahan Ketiga alas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/26/DASP tanggal 22 Juli 2005 perihal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Surat edaran Bank Indonesia Nomor 15/34/DPSP tahun 2013 tentang tatacara pemberian fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum.

 

b. Perizinan


Bank Indonesia berperan dalam memberikari izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan menjadi penyelenggara transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.

 

c. Pengawasan


Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam pengawasan secara tidak langsung, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan. Hal tersebut dimaksudkan agar Bank Indonesia memperoleh informasi yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya. Adapun dalam pengawasan langsung, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lcepada penyelenggara sistem pembayaran.

 

d. Operator


Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00. Adapun untuk BI-SSSS, BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.

 

e. Fasilitator

Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.

Selain melaksanakan peran sebagaimana telah digambarkan. Bank Indonesia juga melakukan transaksi-transaksi seperti operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan-tagihan, serta transaksi yang terkait dengan rekening pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia. Bank Indonesia juga berperan sebagai pengguna dan sebagai anggota sistem pembayaran.

Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia


Penyelenggaraan sistem pembayaran non tunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS); kedua, transaksi yang bernilai kecil (ritel value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk lebih jelasnya perhatikan Bagan berikut.


Berdasarkan Bagan tersebut diatas dapat diketahui bahwa, penyelenggaraan transaksi oleh Bank Indonesia terdiri atas BI-RTGS, BI-SSSS dan SKNBI. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan sebagai berikut.

a. Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS)

Transaksi pembayaran bernilai besar merupakan urat nadi sistem pembayaran suatu negara. Berjalannya kegiatan pasar uang dan pasar modal yang aman dan efisien bergantung kepada kelancaran sistem pembayaran yang bernilai besar. Sistem pembayaran bernilai besar yang digunakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia adalah Real Time Gross Settlement (RTGS).

Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi. Sistem BI-RTGS pertama kali digunakan pada 17 November 2000. Sistem RTGS mampu menjadi sumber informasi yang sangat bermanfaat, baik dalam rangka pengawasan bank maupun pelaksanaan kebijakan moneter.

Pengembangan sistem BI-RTGS, antara lain bertujuan sebagai berikut.
  1. Menyediakan sarana transfer dana antar bank yang lebih cepat, efisien, andal, dan aman kepada bank dan nasabahnya.
  2. Kepastian setelmen dapat diperoleh dengan segera.
  3. Menyediakan informasi rekening bank secara real time dan menyeluruh.
  4. Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank dalam mengelola likuiditasnya.
  5. Mengurangi risiko-risilco seteknen.

Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah kantor pusat Bank Indonesia. Penyelenggara bertugas melakukan pengendalian sistem terhadap semua aktivitas kegiatan transfer dana yang dilakukan peserta. Adapun peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank umum di Indonesia. Lembaga-lembaga selain bank yang memiliki rekening giro di Bank Indonesia dapat menjadi peserta sistem BI-RTGS dengan persetujuan Bank Indonesia, sepanjang keikutsertaan lembaga selain bank tersebut adalah untuk memperlancar sistem pembayaran nasional. Kantor pusat Bank Indonesia dan kantor perwakilan Bank Indonesia dalam negeri secara otomatis menjadi peserta sistem BI-RTGS.

BI-RTGS dapat membantu untuk melakukan cek saldo kecukupan pengirim. Jika cukup, dana langsung dipindahkan dari rekening bank pengirim ke rekening bank penerima. Jika tidak cukup, transaksi akan ditempatkan pada antrian dan tidak diproses sampai dananya mencukupi.

b. Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)

Selain sistem BI-RTGS, BI memiliki sebuah sarana khusus untuk mencatat dan menatausahakan transaksi surat berharga secara eletronik yang dikenal dengan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Bl-SSSS adalah sarana transaksi Bank Indonesia untuk pengadministrasian surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung, antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI-RTGS.

Pengadministrasian surat berharga meliputi kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen serta pembayaran bunga atau imbalan dan nilai pokok/nominal surat berharga. Transaksi BI-SSSS, antara lain meliputi transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT), pemberian fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada bank umum dan transaksi Surat Berharga Negara (SBN) untuk dan atas nama pemerintah. Pihak-pihak yang dapat menjadi peserta BI-SSSS yaitu sebagai berikut.

Bank Indonesia Kementerian keuangan Bank 


Lembaga penyimpanan dan penyelesaian Perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing Perusahaan efek Pialang pasar modal.

Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Transaksi kliring yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut.
  1. Transfer debit (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya).
  2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disedialcan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Untuk transfer kredit, batas nilai nominal yang dapat dikliringkan melalui ldiring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI maksimal adalah Rp500.000.000,-. Adapun manfaat layanan SKNBI, di antaranya sebagai berikut.
  1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi, dan biaya relatif murah.
  2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
Adapun penyelenggara SKNBI dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
  1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
  2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SICNBI di suatu wilayah ldiring tertentu.
Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali Bank Perkreditan Rakyat. Kantor bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat terminal pusat kliring dan jaringan komunikasi data untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Dalam pelaksanaannya, bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat. Besarnya biaya kliring yang dikenakan bank kepada nasabah/ masyarakat sesuai ketentuan masing-masing bank.

Daftar Isi Ciwi-ciwi74
Copyright © Ciwi Ciwi 74 . All rights reserved.